Jumat, 05 Juli 2013

Ekonomi Pada Saat Orde Lama

Sebelum kita membahas perekembangan sistem ekonomi sebelum orde baru, lebih baik kita terlebih dahulu mengetahui dan mengerti apa yang dimaksud dengan sistem ekonomi.
SISTEM EKONOMI
Sistem ekonomi adalah sistem yang digunakan negara untuk mengalokasikan sumber daya yang ada baik kepada individu atau kepada organisasi yang ada dalam negara tersebut. Perbedaan yang dapat dilihat dari sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya dapat dilihat dari pengaturan faktor produksi yang dilakukan. Dalam beberapa sistem individu dapat menguasai seluruh faktor produksi. Sedangkan dalam sistem lainnya seluruh faktor produksi dikendalikan oleh pemerintah. Tetapi kebanyakan negara-negara di dunia ini menggunakan sistem ekonomi yang berada diantara keduanya.
            Selain faktor produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasinya. Sistem ekonomi terencana memberi hak kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor produksi dan mengalokasikan hasil produksinya. Sedangkan dalam sistem ekonomi pasar, pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi berupa barang dan jasa dengan cara penawaran dan permintaan yang terjadi antara penjual dan pembeli.
Ada 3 jenis sistem perekonomian yang kita ketahui, yaitu: 
  • Perekonomian Terencana

Ada bentuk utamanya yaitu komunisme dan sosialisme. Komunisme yaitu sistem yang mengharuskan pemerintah memiliki dan menggunakan seluruh faktor produksi. Namun, lanjutnya, kepemilikan pemerintah atas faktor-faktor produksi tersebut hanyalah sementara; Ketika perekonomian masyarakat dianggap telah matang, pemerintah harus memberikan hak atas faktor-faktor produksi itu kepada para buruh.
  • Perekonomian Pasar

Bergantung pada kapitalisme dan liberalisme untuk menciptakan suasana dimana produsen dan konsumen dapat dengan bebas menjual dan membeli barang-barang yang meeka inginkan tetapi tetap dalam batas batas tertentu. Sehingga harga barang dalam sistem ekonomi pasar tercipta melalui proses tawar-menawar antara produsen dan konsumen.
  • Perekonomian Pasar Campuran
Sistem perekonomian ini merupakan campuran dari sistem ekonomi pasar dan sistem ekonomi terencana. Sistem ekonomi campuran dipakai hampir di seluruh negara di dunia.

Setelah kita mengetahui apa itu sistem ekonomi dan jenis-jenisnya, mari kita mulai membahas tentang perkembangan sistem ekonomi sebelum orde baru.

PEREKONOMIAN INDONESIA PADA MASA ORDE LAMA
            Sejak berdirinya Negara Republik Indonesia, banyak tokoh-tokoh mulai bermunculan untuk merumuskan sistem ekonomi yang baik untuk Indonesia. Baik dilakukan secara individu atau dalam musyawarah atau diskusi dalam suatu kelompok. Sebagai contoh yaitu Bung Hatta. Beliau mencetuskan ide bahwa dasar perekonomian yang baik untuk Indonesia yaitu berdasarkan asas koperasi. Meskipun begitu bukan berarti semua kegiatan ekonomi pada masa itu berbentuk koperasi.
            Ada juga seorang tokoh ekonomi Indonesia pada saat itu yaitu Sumitro Djojohadikusumo. Dalam pidatonya di Amekrika pada tahun 1949, Ia menjelaskan bahwa yang Ia inginkan adalah semacam sistem ekonomi campuran sebagai dasar perekonomian pada saat itu. Namun, dalam proses perekembangan sistem ekonomi masa itu, muncul lah sistem ekonomi yang baru bernama sistem ekonomi pancasila dimana di dalamnya terdapat unsur penting yaitu demokrasi ekonomi.
            Menurut UUD 1945, sistem perekonomian Indonesia tertulis dalam pasal 23, 27, 33, dan 34.
Berikut adalah isi dari pasal-pasal yang sudah saya sebutkan:
  • Pasal 23
(1) Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
(2) Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
(3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
(4) Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
(5) Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Pasal 27

(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  • Pasal 33

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
  • Pasal 34

Fakir miskin dan anak-anakyang terlantar dipelihara oleh negara.

            Terpilihnya Demokrasi ekonomi karena adanya hal-hal positif yang ada di dalamnya (Suroso 1993). Hal positif itu antara lain:
  • Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasr atas asas kekeluargaan.
  • Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan hajat hidup orang banyak dikuasain oleh negara.
  • Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada lembaga-lembaga perwakilan pula.
  • Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  • Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatnnya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
  • Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
  • Fakir miskin serta anak terlantar, dipelihara oleh pemerintah.

Sistem perekonomian di Indonesia sangat tidak menyetujui adanya sistem Free Fight Liberalism, Etatisme (Ekonomi Komando) dan Monopoli, karena sistem-sistem ini sangat beretentanga dengan sistem ekonomi Indonesia yang dianut pada masa orde lama.

Free fight liberalism : Sistem usaha yang bebas dan tidak terkendali. Sistem ini sangat bertentangan dengan Indonesia karena tidak sesuai dengan budaya Indonesia dan bertentanga dengan semngat gotong royong yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 33. Dan juga sistem ini dapat memperluas jurang pemisah bagi golongan kaya dan golongan miskin.

Etatisme : merupakan suatu paham dalam ilmu politik yang menjadikan negara dalah pusat dari segala kekuasaan. Negara menjadi tumpuan untuk menggerakkan segala elemen poltik secara rasional dan dijaga dengan ketat sekali menggunakan instrumen kekuasaan. Campur tangan pemerintah yang berlebih dapat berdampak pada masyarakat karena mereka tidak dapat berfikir kreatif dan tidak dapat bersaing secara besih.

Monopoli : suatu bentuk pemusatan ekonomi pada satu kelompok tertentu, sehingga tidak memberikan pilihan lain pada konsumen untuk tidak mengikuti keinginan sang monopoli.

Sistem perekonomian liberalis dan etatisme pernah terjadi di Indonesia meskipun pada awal perkembangan perekonomian Indonesia, Indonesia menganut sistem ekonomi pancasila, demokrasi dan mungkin campuran. Liberalis dan etatisme terjadi pada tahun 1957-an dan 1960-an.


                       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar