Rabu, 03 Juli 2013

Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang memilikitujuan untuk mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha sering disamakan dengan perusahaan, tetapi kenyataannya berbeda. Perbedaannya yaitu, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat bagi Badan Usaha untuk mengelola faktor-faktor produksi.

1. Jenis-jenis Badan Usaha di Indonesia

A. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

B. BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) adalah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
  • Perjan : Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat.
  • Perum : Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum dikelola oleh pemerintah dan status pegawai sebagai pegawai negeri.
  • Persero : Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Tujuan utamanya mencari laba (Komersial). Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham. Dipimpin oleh direksi. Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero). Tidak memperoleh fasilitas negara 
C. BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Sebagai pihak swasta, BUMS mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyakBadan usaha milik swasta dibedakan atas :
  • Perusahaan Persekutuan : Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
  • Firma : Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
  • Persekutuan komanditer : Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :

  §  Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung   jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
  §  Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
      Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
  • Perseroan terbatas : Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).


2. Lembaga keuangan
Dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya. Di Indonesia lembaga keuangan dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, dana pensiun, reksa dana, dan bursa efek). Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut.

3.Kerjasama, penggabungan dan ekspansi
  • Kerjasama
Kerjasama atau disebut joint venture adalah suatu badan usaha/perusahaan yang melakukan kerja sama dengan badan usaha/perusahaan lain bias dua atau lebih.
  • Penggabungan
Penggabungan badan usaha/perusahaan disebut sebagai merjer (marger). Pelaksanaan penggabungan oleh dua atau lebih badan usaha/perusahaan dilakukan dengan cara penggabungan dalam bentuk konsentrasi dengan cara penggabungan secara total atau dengan bentuk kerjasama dan kombinasi perusahaan.
  • Ekspansi
Kegiatan perluasan dari perusahaan baik berupa perluasan fisik ataupun nonfisik yang menyangkut perluasan pabrik atau penambahan mesin-mesin untuk peningkatan produksi maupun perluasan pasar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar