Sabtu, 15 November 2014

TUGAS 2 ETIKA PROFESI AKUNTANSI

Etika Profesi Akuntansi
Tugas 2 (Softskill)
Nama   : Saktyo Toerhutomo
NPM    : 26211562
Kelas    : 4EB07

1.      Etika Dalam Auditing

              Pengertian Etika

            Menurut bahasa Yunani Kuno, etika berasal dari kata ethikos yang berarti “timbul dari kebiasaan”. Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
            Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika)
Pengertian Auditing
            Auditing adalah suatu proses dengan apa seseorang yang mampu dan independent dapat menghimpun dan mengevaluasi bukti-bukti dari keterangan yang terukur dari suatu kesatuan ekonomi dengan tujuan untuk mempertimbangkan dan melaporkan tingkat kesesuaian dari keterangan yang terukur tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Pengertian Etika Auditing
            Etika dalam auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapaat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
           
            Kepercayaan Publik

              Profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, di mana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung pada objektifitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan Publik merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
            Kepercayaan masyarakat umum sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas mereka.

                 Tanggung Jawab Auditor Kepada Publik

            Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan publik menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Justice Buger mengungkapkan bahwa akuntan publik yang independen dalam memberikan laporan penilaian mengenai laporan keuangan perusahaan memandang bahwa tanggung jawab kepada publik itu melampaui hubungan antara auditor dengan kliennya. Akuntan publik yang independen memiliki fungsi yang berbeda, tidak hanya patuh terhadap para kreditur dan pemegang saham saja, akan tetapi berfungsi sebagai ”a public watchdog function”. Dalam menjalankan fungsi tersebut seorang akuntan harus mempertahankan independensinya secara keseluruhan di setiap waktu dan memenuhi kesetiaan terhadap kepentingan publik. Hal ini membuat konflik kepentingan antara klien dan publik mengenai konfil loyalitas auditor. Hal serupa juga diungkapan oleh Baker dan Hayes, bahwa seorang akuntan publik diharapkan memberikan pelayanan yang profesional dengan cara yang berbeda untuk mendapatkan keuntungan dari contractual arragment antara akuntan publik dan klien. Ketika auditor menerima penugasan audit terhadap sebuah perusahaan, hal ini membuat konsequensi terhadap auditor untuk bertanggung jawab kepada publik. Penugasan untuk melaporkan kepada publik mengenai kewajaran dalam gambaran laporan keuangan dan pengoperasian perusahaan untuk waktu tertentu memberikan ”fiduciary responsibility” kepada auditor untuk melindungi kepentingan publik dan sikap independen dari klien yang digunakan sebagai dasar dalam menjaga kepercayaan dari publik.

         Tanggung Jawab Dasar Auditor

            The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan mengenai tanggung jawab auditor, yaitu :
1. Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
2. Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3. Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
4. Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
5. Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

           Independensi Auditor
            Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern). Tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut :
a)     Independensi dalam Fakta (Independence in fact) : Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
b)      Independensi dalam Penampilan (Independence in appearance) : Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
c)     Independensi dari sudut Keahliannya (Independence in competence) : Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
            Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
            Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pendapat. Baik dalam hal auditor menyatakan pendapat maupun menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harus menyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar auditing yang ditetapkan Institut Akuntan Indonesia mengharuskan auditor menyatakan apakah, menurut pendapatnya, laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan jika ada, menunjukkan adanya ketidak konsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.

           Peraturan Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
            Penilaian kecukupan peraturan perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup beberapa komponen analisa yaitu;
1. Ketentuan isi pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus disampaikan kepada publik dan Bapepam,
2. Ketentuan Bapepam tentang penerapan internal control pada emitmen atau perusahaan public,
3. Ketentuan Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit oleh emitmen atau perusahaan public,
4. Ketentuan tentang aktivitas profesi jasa auditor independen.
            Seperti regulator pasar modal lainnya Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
            Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing, serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan keaslian data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten.
            Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
a)      Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review, atau atestasi lainnya.
b)   Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
c)    Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan saudara kandung.
d) Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
e)  Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah orang yang termasuk dalam penugasan audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu: rekan, pimpinan, karyawan professional, dan/atau penelaah yang terlibat dalam penugasan.


2.      Etika dalam Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen

            Peran etika dalam akuntansi adalah pedoman bagi akuntan untuk mengikuti aturan-aturan tertentu untuk melakukan pekerjaan akuntansi dengan cara yang adil. This is just to facilitate the public confidence in their accounting. Ini hanya untuk memfasilitasi kepercayaan publik dalam akuntansi mereka. Akuntansi keuangan untuk keperluan manajemen puncak dan pihak luar organisasi. Produknya: laporan keuangan. Produk-produk yang sudah dilakuakan. 
            Akuntansi manajamen merupakan tipe akuntasi yang mengolah infromasi keuangan yang terutama untuk memenuhi keperluan manajmeen dalam melaksanakan fungsi perencanaan dan pengendalian organisasi. Produknya: unit cost. Produk-produk yang akan dilakukan. Perilaku etis melibatkan pemilihan tindakan-tindakan yang benar dan sesuai serta tepat. Tingkah laku kita mungkin benar atau salah, sesuai atau menyimpang, dan keputusan yang kita buat dapat adil atau berat sebelah. Orang sering berbeda pandangan terhadap arti istilah etis, tetapi nampaknya terdapat suatu prinsip umum yang mendasari semua sistem etika.

Tanggung Jawab Akuntan Pajak

            Internal Revenue Service (IRS) mengemukakan bahwa tanggung jawab utama praktisi pajak adalah sistem pajak. Komisi IRS, Roscoe Egger dalam Armstrong (1993 : 85) menyatakan bahwa suatu sistem pajak yang baik dan kuat tidak hanya terdiri dari entitas administrasi pajak saja, dalam kasus ini IRS. Hal tersebut juga harus terdiri dari Konggres, Administrasi dan komunitas praktisi. Bukan sebagai bagian yang terpisah pada masyarakat yang luas, tetapi lebih bekerja sama ke arah tujuan umum. Direktur praktik IRS, Leslie Shapiro dalam Armstrong (1993 : 85) lebih menegaskan bahwa ketika secara umum menyetujui bahwa praktisi pajak mempunyai kewajiban atas kemampuan, loyalitas dan kerahasiaan klien, hal ini disebut juga tanggung jawab praktisi atas sistem pajak yang baik.    Tanggung jawab terakhir adalah pentingnya pervasive (peresapan). Dalam hubungan antara praktisi dan klien yang normal, kedua tanggung jawab dikenali dan dilaksanakan. Namun, situasi ini adalah sulit. Dalam beberapa situasi praktisi diperlukan untuk memutuskan kewajiban yang berlaku dan dalam pelaksanaannya dapat disimpulkan bahwa kewajiban atas sistem pajak yang tertinggi. IRS bersandar pada praktisi pajak untuk membantu dalam mengatur hukum pajak dengan jujur dan adil dalam pelayanan dan pengembangan kepercayaan klien dalam integritas dan kepatuhan terhadap sistem pajak.
            Menurut William L. Raby dalam Armstrong (1993 : 85) sistem pajak yang mendukung IRS akan menimbulkan perdebatan pajak. Oleh karena itu,praktisi lebih baik melayani publik dengan mengadopsi suatu sikap. Argumennya adalah aturan etika yang fundamental dalam praktik perpajakan pada tingkat etika personal adalah praktisi pajak harus mengijinkan klien untuk membuat keputusan final. Praktisi tidak berhak mengganti skala nilai kliennya. Disamping itu praktisi harus bertanggung jawab tidak menyediakan informasi yang salah untuk pemerintah. Seorang auditor pajak bertanggung jawab mengaudit pajak penghasilan dari wajib pajak untuk menentukan apakah mereka telah memenuhi undang-undang perpajakan yang berlaku. Audit yang dilakukan oleh auditor pajak termasuk jenis audit kepatuhan.

Etika Akuntan dalam Perpajakan

            Statements on Standards for Tax Services merupakan pertimbangan etika umum yang mendasari standar yang dibuat oleh Tax Executive Committee of the AICPA yang interpretasinya menggantikan SRTP dan interpretasinya sejak 1 Oktober 2000. Yang menarik adalah pada kalimat pembukaannya: “Standar praktek adalah lingkup dari penyebutan diri sebagai seorang profesional. Anggota harus memenuhi tanggungjawabnya sebagai profesional dengan mendukung dan mempertahankan standar yang dengan itu kinerja profesionalnya bisa diukur”. Dalam kasus tersebut, indikasi terbaik dari standar etika yang bisa dipenuhi oleh akuntan pajak bisa ditemukan dalam standar tersebut.
Ada 6 (enam) standar yang ditunjukkan dalam SSTS, yaitu:
1.      Seorang akuntan pajak tidak boleh menyarankan sebuah posisi kecuali ada kemungkinan realistik untuk kebaikan yang berkelanjutan.
2.      Seorang akuntan pajak tidak boleh membuat atau menandatangani return jika ini berada dalam posisi yang tidak boleh disarankan menurut poin 1.
3.      Seorang akuntan pajak dapat menyarankan sebuah posisi yang menurutnya tidak ceroboh selama ini bisa diungkapkan.
4.      Seorang akuntan pajak berkewajiban untuk menasehati klien tentang potensi hukuman di beberapa posisi, dan menyarankan disklosur.
5.      Seorang akuntan pajak tidak boleh menyarankan sebuah posisi yang “mengeksploitasi” proses seleksi audit IRS atau;
6.      Dilarang bertindak sekadar dalam posisi “membantah”.
Menurut standar ini, dikatakan tidak etis bila mengkapitulasi permintaan klien untuk mengurangi liabilitas pajak klien sebenarnya, karena ketika menandatangani return, anda berarti menyatakan bahwa return adalah benar, tepat, dan lengkap. Bila menandatanganinya berarti anda terlibat kebohongan.
            Pajak ditentukan oleh self-assessment dan pelaporan. Dalam konteks tersebut, sikap adil yang bisa dilakukan setiap orang adalah dengan mengawasi diri sendiri. Masyarakat kita sering menggunakan sistem kehormatan yang besar dan ini bisa dijalankan ketika sebagian besar orang diatur oleh sistem kehormatan tersebut. Ada sesuatu yang berlawanan dengan kejujuran dan kesejahteraan publik saat ada upaya untuk mengelak dari tujuan hukum spesifik yang memberikan batasan pada klien yang ingin menghindari pembayaran segmen pajak yang adil. Sistem pajak dapat diselewengkan oleh akuntan dan perusahaan akuntansi yang menggunakan skema penghindaran-pajak. Bagian implisit dari semua ini adalah sebuah rekognisi tanggungjawab akuntan dan perusahaannya untuk mempertahankan kejelasan sistem pajak–untuk menghasilkan keseimbangan antara keuntungan pajak yang diinginkan dan loophole yang bisa melemahkan sistem.

Kompleksitas Aturan Perpajakan vs Tuntutan Klien

Dalam perpajakan, pajak secara klasik memiliki dua fungsi yaitu:
1.      Fungsi Budgeter
Suatu fungsi dalam mana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukan dana secara optimal ke kas Negara berdasarkan undang – undang perpajakan yang berlaku.
2.      Fungsi Regulerend
Pajak berfungsi sebagai alat yang digunakan pemerintah untuk mencapai tujuan tertentu.

            Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23 ayat 2, disebutkan bahwa “segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.” Dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki fungsi yang luas antara lain sebagai sumber pendapatan negara yang utama, pengatur kegiatan ekonomi,pemerataan pendapatan masyarakat, dan sebagai sarana stabilisasi ekonomi.
            Dalam struktur anggaran negara, seperti halnya negara kita bisa mencapai 75% diperoleh dari pajak. Kondisi inilah yang memicu pemerintah untuk membuat aturan-aturan perpajakan.Aturan perpajakan merupakan masalah yang sebaiknya menjadi prioritas bagi pemerintah supaya tidak terjadi tax evasion/tax avoidance.
            Berikut ini disajikan kasus yang mencerminkan kompleksitas aturan perpajakan vs tuntutan klien:
1.      Jeratan Pajak Ganda pada Dividen
Secara teori Indonesia menganut klasikal sistem. Artinya, ada pembedaan subyek pajak yaitu subyek pajak badan dan subjek pajak perseorangan. Masalah dalam pajak deviden adalah terjadi economic double taxation. Arttinya sebelum dividen dibagi kepada pengusaha, dia merupakan laba perusahaan yang dikenakan pajak, atau disebut pajak korporat. Namun, ketika dibagi lagi kepada pemegang saham di korporat, pemegang saham itu harus dikenakan pajak lagi. Inilah yang disebut sebagai pajak ganda.
2.      Sengketa Pajak
Dispute,merupakan hitungan wajib pajak (WP) dengan petugas pajak berbeda. Pada UU KUP 2000 kewenangan aparat Fiscus terlalu luas. Jika terjadi sengketa SPT, maka apapun yang akan dipakai adalah hitungan aparat pajak, dan hitungan itu harus dibayar lebih dahulu oleh WP sebesar 50 persen dari hitungan petugas pajak sebelum bisa dibawa kepada pengadilan pajak. Jika hitungan WP yang dinyatakan pengadilan benar maka WP berhak menerima restitusi. Jika uang restitusi jumlahnya milyaran jelas saja mengganggu cash flow para pengusaha. Inilah persoalan yang menjadi momok dalam dispute antara WP dengan aparat pajak.Untungnya, dalam UU KUP 28/2007 perhitungan SPT ditentukan secara bersama-sama.Jika ada perbedaan klaim angka, maka yang lebih dahulu dipakai adalah klaim WP.Sebelum masuk ke pengadilan pajak, WP hanya cukup membayar sebesar 50 persen dari klaim hitungan WP sendiri.
3.      Tarif Pajak yang tinggi
Ketua Tax Centre UI, Tafsir Nurchamid dan pengusaha Anton J Supit mengatakan bahwa tarif yang tinggi kalau diturunkan punya dampak pada seretnya penerimaan negara. Padahal disaat yang sama pendapatan negara itu sebagian besar ditujukan untuk membayar hutang dan obligasi rekap.
            Meskipun semestinya menurut Anton J Supit penerimaan dari pajak itu digunakan untuk membangun infrastruktur. Banyak kalangan perpajakan seperti Permana Agung, Gunadi, dan Haula Rusdiana mengatakan sebaiknya ada kebijakan untuk membuat tarif menjadi lebih rendah. Selain lebih kompetitif bagi dunia usaha, pajak yang rendah dianggap justru akan meningkatkan penerimaan negara karena semakin banyaknya potensi pajak yang terjaring.

Daftar Pustaka
1.      http://ebookask.com/et/etika-profesi-dalam-akuntansi-pdf.html 
2.      http://www.academia.edu/7321264/Etika_Dalam_Akuntansi_Keuangan_Dan_Akuntansi_Menejemen.
3.      Armstrong, Marry Beth. 1993. Ethics and professionalism for CPAs. South-Western Publishing Co.
4.      Badjuri Achmad. Peranan Etika Akuntan Terhadap Pelaksanaan Fraud Audit No 3 vol 9.Desember, 2010.
5.       Elder, J, Mark S. Beasley, dkk. 2012. Jasa Audit dan Assurance: Pendekatan Terpadu (Adaptasi Indonesia).  Jakarta: Salemba Empat.
6.      Enjel Boni. Hubungan Antara Penerapan Aturan Etika Dengan Peningkatan Profesionalisme Auditor Internal. Bandung. 2006.
7.      Kusuma, Novanda Bayu Aji.2012.Pengaruh Profesionalisme Auditor, Etika Profesi dan Pengalaman Auditor Terhadap Pertimbangan Tingkat Materialitas.Skripsi.Yogyakarta:Universitas Negeri Yogyakarta
8.      Mohammad Zain.Manajemen Perpajakan.Jakarta:Salemba Empat.2003 atau Edisi Terbaru

9.      Nasution Istianah. Pengaruh Karakteristik Personal Auditor, Etika Audit dan Pengalaman Tingkat Penyimpangan Perilaku dalam Audit. Jakarta. 2013