Kelas : 4EB07
NPM : 26211562
I. PENGERTIAN DAN TEORI ETIKA
Pengertian
Etika
Istilah etika berasal dari bahasa yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’
yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu te etha. Ethos mempunyai banyak
arti yaitu: tempat tinggal yang biasa,padang rumput, kandang, kebiasaan/adat,
akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu
adat kebiasaan.
Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar belakangi terbentuknya istilah Etika
yang oleh arostoteles dipakai untuk menunjukan filsafat moral. Jadi secara
etmologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang
biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000)
A.Prinsip-Prinsip Etika
Dalam peradaban sejarah manusia sejak abad keempat sebelum Masehi para pemikir
telah mencoba menjabarkan berbagai corak landasan etika sebagai pedoman hidup
bermasyarakat. Para pemikir itu telah mengidentifikasi sedikitnya terdapat
ratusan macam ide agung (great ideas). Seluruh gagasan atau ide agung tersebut
dapat diringkas menjadi enam prinsip yang merupakan landasan penting etika,
yaitu keindahan, persamaan, kebaikan, keadilan, kebebasan, dan kebenaran.
B. Basis Teori Etika
a. Etika Teleologi
dari kata
Yunani, telos = tujuan,
Mengukur baik buruknya suatu tindakan
berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan
akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.
Dua
aliran etika teleologi :
- Egoisme Etis
- Utilitarianisme
C. Definisi Dilema Etika
Dilema etika merupakan situasi yang dihadapi oleh
seseorang dimana ia harus membuat keputusan mengenai perilaku yang patut.
Contoh sederhananya adalah jika seseorang menemukan cincin berlian, ia harus
memutuskan untuk mencari pemilik cincin atau mengambil cincin tersebut.
Para auditor, akuntan, dan pebisnis lainnya,
menghadapi banyak dilema etika dalam karier bisnis mereka. Terlibat dengan
klien yang mengancam akan mencari auditor baru jika tidak diberikan opini
unqualified akan menimbulkan dilema etika jika opini unqualified tersebut
ternyata tidak tepat untuk diberikan.
D. Egoisme
Egoism / Egoisme merupakan motivasi untuk
mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang hanya menguntungkan diri
sendiri. Egoisme berarti menempatkan diri di tengah satu tujuan serta tidak
peduli dengan penderitaan orang lain, termasuk yang dicintainya atau yang dianggap
sebagai teman dekat. Istilah lainnya adalah "egois". Lawan dari
egoisme adalah altruisme.
Hal ini berkaitan erat dengan narsisme, atau
"mencintai diri sendiri," dan kecenderungan mungkin untuk berbicara
atau menulis tentang diri sendiri dengan rasa sombong dan panjang lebar.
Egoisme dapat hidup berdampingan dengan kepentingannya sendiri, bahkan pada
saat penolakan orang lain.Sombong adalah sifat yang
menggambarkan karakter seseorang yang bertindak untuk
memperoleh nilai dalam
jumlah yang lebih banyak daripada yang ia memberikan kepada orang lain. Egoisme
sering dilakukan dengan memanfaatkan altruisme, irasionalitas dan
kebodohan orang lain, serta memanfaatkan kekuatan diri sendiri dan / atau
kecerdikan untuk menipu.
Egoisme berbeda dari altruisme, atau bertindak untuk
mendapatkan nilai kurang dari yang diberikan, dan egoisme, keyakinan bahwa
nilai-nilai lebih didapatkan dari yang boleh diberikan. Berbagai bentuk
"egoisme empiris" bisa sama dengan egoisme, selama nilai manfaat
individu.
E.Utilitarianisme
Berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Dalam rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest number”, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar. Utilitarianisme , teori ini cocok sekali dengan pemikiran ekonomis, karena cukup dekat dengan Cost-Benefit Analysis. Manfaat yang dimaksudkan utilitarianisme bisa dihitung sama seperti kita menghitung untung dan rugi atau kredit dan debet dalam konteks bisnis
Utilitarianisme, dibedakan menjadi dua macam :
1. Utilitarianisme Perbuatan (Act Utilitarianism)
2. Utilitarianisme Aturan (Rule Utilitarianism)
Prinsip dasar utilitarianisme (manfaat terbesar bagi jumlah orang terbesar) diterpakan pada perbuatan. Utilitarianisme aturan membatasi diri pada justifikasi aturan-aturan moral.
Istilah deontologi berasal dari kata Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban. ‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk’, deontologi menjawab : ‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang’. Yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting.
(1) Supaya tindakan punya nilai moral, tindakan ini harus dijalankan berdasarkan kewajiban.
(2) Nilai moral dari tindakan ini tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan itu
melainkan
tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan
tindakan
itu, berarti kalaupun tujuan tidak tercapai, tindakan itu sudah dinilai baik.
(3) Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip ini, kewajiban adalah hal yang niscaya dari
Bagi Kant, Hukum Moral ini dianggapnya sbg perintah tak bersyarat (imperatif kategoris),
(3) Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip ini, kewajiban adalah hal yang niscaya dari
Bagi Kant, Hukum Moral ini dianggapnya sbg perintah tak bersyarat (imperatif kategoris),
yg
berarti hukum moral ini berlaku bagi semua orang pada segala situasi dan
tempat.
Perintah Tak Bersyarat adalah perintah yg dilaksanakan begitu saja tanpa syarat
apapun,
yaitu tanpa mengharapkan akibatnya, atau tanpa mempedulikan apakah
akibatnya
tercapai
dan berguna bagi orang tsb atau tidak.
Dalam pemikiran moral dewasa ini barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku. Teori Hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.
Teori ini memandang sikap atau akhlak seseorang. Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati dan sebagainya. Sedangkan Keutamaan bisa didefinisikan sebagai berikut :
1. disposisi
watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia
untuk bertingkah laku baik secara moral.
2. Keadilan
3. Suka bekerja
keras
4. Hidup yang
baik
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan. Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
F. DEONTOLOGI
Ada tiga prinsip yg harus dipenuhi :
Tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat
pada hukum moral universal.
c. Teori Hak
d. Teori Keutamaan (Virtue)
G. VIRTUE ETICS
Memandang sikap atau akhlak
seseorang.Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur,
atau murah hati dan sebagainya.Keutamaan bisa didefinisikan sebagai
berikut : disposisi watak yang telah diperoleh seseorang
dan memungkinkan dia untuk bertingkah laku baik secara moral.
Contoh keutamaan :
a. Kebijaksanaan
b. Keadilan
c. Suka bekerja keras
d. Hidup yang baik
II. PERILAKU ETIKA
DALAM PROFESI AKUNTANSI
Akuntansi sebagai Profesi dan
Peran Akuntan
Menurut Hapsari dan
Purwanti (2007) Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan
jasa atestasi maupun non-Atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik
yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan
kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban
akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi,
objektif dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan
adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi,
termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada
perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah,
dan akuntan sebagai pendidik. Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah
lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang
lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan
manajemen.
Akuntan sebagai suatu
profesi dituntut untuk mengikuti perkembangan dunia yang semakin global.
Profesi akuntan Indonesia di masa yang akan datang menghadapi tantangan yang
semakin berat, terutama jika dikaitkan dengan berlakunya kesepakatan
Internasional mengenai pasar bebas. Profesi akuntan Indonesia harus menanggapi
tantangan tersebut secara kritis khususnya mengenai keterbukaan pasar jasa yang
berarti akan member peluang yang besar sekaligus memberikan tantangan yang
semakin berat. Kantor akuntan Indonesia dapat memperluas jaringan operasinya
dengan mendirikan kantor cabang di luar negeri, dimana hal tersebut tentunya
merupakan peluang yang sangat menguntungkan. Tantangan yang muncul adalah
masuknya kantor-kantor akuntan asing ke Indonesia yang tentunya mengancam
eksistensi profesi akuntan Indonesia. Kesiapan yang menyangkut profesionalisme
profesi mutlak diperlukan untuk menghadapi tantangan yang muncul akibat pasar
bebas tersebut. Menurut Mayeni (2011), profesionalisme suatu profesi
mensyaratkan tiga hal utama yang harus dipunyai oleh setiap anggota profesi
tersebut, yaitu: keahlian (skill), karakter (character), dan pengetahuan
(knowledge). Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara
adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum
perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara
berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari
pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul
berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya
berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang.
Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor
mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang
disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai
jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi
tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai
tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati
kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota
harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai
profesionalisme yang tinggi.Untuk memelihara dan
meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab
profesionalnya dengan integritas mungkin.
Peran Akuntan adalah
penasihat bisnis independen. Akuntan dapat menawarkan berbagai layanan. Akuntan
dapat didaftarkan auditor, dapat mengatur sistem akuntansi klien, bisa menjadi
penasihat pada perencanaan pajak, atau detektor penipuan dan penggelapan, dapat
melakukan penganggaran dan analisis laporan keuangan, menyarankan klien pada
keputusan pembiayaan, memberikan pengetahuan khusus dan dapat membantu menjaga
etika lingkungan. akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan
prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip
kewajaran (fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi
(transparency), dan responsibilitas (responsibility). Peran akuntan antara
lain:
a. Akuntan Publik
(Public Accountants)
Akuntan publik atau
juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yangmemberikan
jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan
umumnyamendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan
publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam
prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan,
seseorang harus memperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan
publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasaperpajakan,
jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan system manajemen
b. Akuntan Intern
(Internal Accountant)
Akuntan intern adalah
akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntanintern ini
disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang
dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau
Direktur Keuangan. tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun
laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada
pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan
pemeriksaan intern
c. Akuntan Pemerintah
(Government Accountants)
Akuntan pemerintah
adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
d. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik
adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian
dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan
akuntansi di perguruan tinggi.
Ekspektasi Publik
Masyarakat umumnya
mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini
berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini
dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat pun berharap bahwa para
akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi
akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap
pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang
peranan yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak
yang berkepentingan.
Perubahan ekpektasi
publik terhadap bisnis juga akan mempengaruhi ekpektasi publik terhadap peran
akuntan. Trade Off antara akuntan sebagai bagian dari
perusahaan dan sebagai penjaga kepentingan publik bisa dikatakan sulit. Pada
satu sisi, akuntan sebagai bagian dari perusahaan diharapkan mampu dalam
memenuhi tanggung jawabnya sebagai karyawan dalam sebuah perusahaan, sisi
lainnya adalah publik mengharapkan agar akuntan juga tetap profesional dan
memegang teguh nilai-nilai objektifitas, Integritas dan kerahasiaan untuk
melindungi kepentingan publik.
Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Dalam Herawaty dan
Susanto (2009) Sebagain besar akuntan dan kebanyakan bukan akuntan memegang
pendapat bahwa penguasaan akuntansi dan atau teknik audit merupakan sejata
utama proses akuntansi. Tetapi beberapa skandal keuangan disebabkan oleh
kesalahan dalam penilaian tentang kegunaan teknik atau yang layak atau
penyimpangan yang terkait dengan hal itu. Beberapa kesalahan dalam penilaian berasal
dari salah mengartikan permasalahan dikarenakan kerumitannya, sementara yang
lain dikarenakan oleh kurangnnya perhatian terhadap nilai etik kejujuran,
integritas, objektivitas, perhatian, rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan
kepentingan orang lain dari pada kepentingan diri sendiri. Berikut
penjelasannya :
·
Integritas
Setiap tindakan dan
kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan
konsisten.
·
Kerjasama
Mempunyai kemampuan
untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
·
Inovasi
Pelaku profesi mampu
memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
·
Simplisitasi
Pelaku profesi mampu
memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks
menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi
(akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus yang diturunkan dari prinsip
prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian kejadian
tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Menurut Hery dan
Merrina. (2007) Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara
adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum
perusahaan di negara tersebut. Jika banyak perusahaan di suatu negara
berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari
pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul
berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya
berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai di perlukan dan berkembang.
Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor
mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang
disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan
publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu :
1. Jasa Assurance adalah jasa profesional
independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
2. Jasa Atestasi adalah suatu pernyataan
pendapat, pertimbangan orang independen dan kompeten tentang apakah asersi
suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah
ditetapkan. Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination),
review, dan prosedur yang disepakati (agree upon procedure).
3. Jasa Non Assurance adalah jasa yang dihasilkan
oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat,
keyakinana negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh
jasa non assurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa
kompilasi, jasa perpajakan dan jasa konsultasi.
Setiap profesi yang
menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat
yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan
menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi
terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan
Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan
terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia.
Akuntan publik adalah
akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai
jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu
auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor
independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan
keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang
tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur
perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan
publik.
Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
·
Prinsip Etika,
memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres
dan berlaku bagi seluruh anggota.
·
Aturan Etika, disahkan
oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang
bersangkutan.
·
Interpretasi Aturan
Etika, merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh
Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Menurut saya profesi
akuntansi adalah profesi yang sangat penting dalam perusahaan. Di negara pun
profesi akuntansi dibutuhkan contohnya ada akuntan publik dan akuntan
pemerintahan, sedangkan di dalam dunia pendidikan pun ada akuntan pendidik.
Etika dalam akuntasi sangat penting karena jika tidak ada etika dalam akuntansi
akan terjadi penyimpangan seperti korupsi.
Dalam menjalankan
profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi
dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan
Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman
kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga
dengan masyarakat. Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau
sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya,
tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian
pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
Akuntan Publik
mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam
profesi akuntan publik. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari
tiga yaitu prinsip etika, aturan etika dan Interpretasi aturan etika
III. Kode Etik Profesi Akuntansi
Akuntan sebagai suatu profesi untuk memenuhi
fungsi auditing harus tunduk pada kode etik profesi dan melaksanakan audit
terhadap suatu laporan keuangan dengan cara tertentu. Etik sebagai suatu
prinsip moral dan perbuatan yang menjadi landasan bertindaknya seseorang
sehingga apa yang dilakukannya dipandang oleh masyarakat sebagai perbuatan yang
terpuji dan meningkatkan martabat dan kehormatan seseorang. Etik yang telah
disepakati bersama oleh anggota suatu profesi disebut dengan Kode Etik Profesi.
Akuntan sebagai suatu profesi mempunyai kode
etik profesi yang dinamakan Kode Etik Akuntan Indonesia. Khusus untuk akuntan
public terdapat Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang sebelumnya disebut Aturan
Etika Kompartemen Akuntan Publik. Kode Etik Profesi Akuntan Publik adalah
aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik
Indonesia (IAPI) yang sebelumnya dinamakan Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen
Akuntan Publik (IAI KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun
yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik/ (KAP).
A. Kode Perilaku
Profesional
Perilaku etika merupakan fondasi peradaban
modern. Etika mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan
kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku
dalam masyarakat. Profesionalisme didefinisikan secara luas mengacu pada
perilaku, tujuan dan kualitas yang membentuk karakter atau ciri suatu profesi
atau orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun aturan atau kode
perilaku yang mendefinisikan perilaku etika bagi anggota profesi tersebut.
B. Prinsip-Prinsip
Etika
1. IFAC
IFAC atau International Federation of Accountants mempunyai
tugas untuk membuat standar internasional pada etika, auditing dan assurance,
pendidikan akunting, dan akuntansi sector public.Langkah pertama yang harus
dilakukan oleh seorang auditor dalam menjalankan tugasnya adalah dengan
memahami IFAC’s International Ethics Standards Board for Accountants
(IESBA). Dimana ketika terjadi perbedaan spesifkasi maka anggota harus patuh
terhadap standar yang lebih ketat yang berlaku.
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC:
- Integritas
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur
dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.Dalam kasus Waste Management
Inc, akuntan yang ada di perusahaan tidak secara jujur dan tegas dalam
mengungkapkan keadaan keuangan WMI yang sebenarnya.Serta ikut berpartisipasi
dalam melakukan penipuan atau manipulasi laporan keuangan.
- Objektivitas
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan
terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah pengaruh orang lain sehingga
mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional. Auditor eksternal di Waste
Management berada di bawah pengaruh para eksekutif WMI, yang banyak melakukan
manupulasi terhadap laporan keuangan perusahaan.
- Kompetensi
profesional dan kehati-hatian
Seorang akuntan profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara
pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang
dipelukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional
yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik
terkini.Seorang akuntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa
profesional. Akuntan WMI secara sengaja memberikan opini wajar tanpa
pengecualian terhadap laporan keuangan yang salah saji secara demi kepentingan
kliennya.
- Kerahasiaan
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerahasiaan informasi
yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta
tidak boleh mengungkapkan informasi apapun kepada pihak ketiga tanpa izin yang
benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak
profesional untuk mengungkapkannya.
- Perilaku
Profesional
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan
perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi.Akuntan WMI jelas telah melanggar hukum yang berlaku
dengan melakukan penipuan laporan keuangan yang menyebabkan banyak kerugian
terjadi dan hanya menguntungkan diri sendiri dan kliennya saja.
2. AICPA
Prinsip-prinsip AIPCA:
- Tanggung
Jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawab mereka
sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian professional dan moral
yang sensitive dalam segala kegiatannya. (section 52, article I)
- Kepentingan
Umum
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk
bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme. (section
53, article II)
- Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas
kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab
professional dengan integritas tertinggi. (section 54, article III)
- Objectivitas
dan Independensi
Seorang anggota harus
mempertahankan objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik
harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan
audit dan jasaatestasi lainnya. (section 55, article IV).
- Due
Care
Seorang anggota harus mematuhi standar teknis
dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan
layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik
yang dimiliki anggota. (section 56, article V)
- Sifat
dan Cakupan Layanan
Seorang anggota dalam praktik publik harus
memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan
lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan. (section 57, article VI).
3. IAI
Prinsip Etika Profesi menurut Ikatan Akuntansi
Indonesia yaitu:
a. Tanggung
Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai
profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran
penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai
tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus
selalu bertanggung jawab untuk bekerja sarna dengan sesama anggota untuk
mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan
menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha
kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi
profesi.
b. Kepentingan
Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa
bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan
publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
- Satu
ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung-jawab kepada publik.
Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, di mana publik
dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah,
pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya
bergantung kepacla obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara
berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan
tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik
didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah
laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat
dan negara.
- Profesi
akuntan dapat tetap berada pada posisi yang penting ini hanya dengan terus
menerus memberikan jasa yang unik ini pada tingkat yang menunjukkan bahwa
kepercayaan masyarakat dipegang teguh. Kepentingan utama profesi akuntan adalah
untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan
tingkat prestasi tertinggi dan sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan
untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
- Dalam
mememuhi tanggung-jawab profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang
saling berbenturan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi
benturan ini, anggota harus bertindak dengan penuh integritar, dengan suatu
keyakinan bahwa apabila anggota memenuhi kewajibannya kepada publik, maka
kepentingan penerima jasa terlayani dengan sebaik-baiknya.
- Mereka
yang memperoleh pelayanan dari anggota mengharapkan anggota untuk memenuhi
tanggungjawabnya dengan integritas, obyektivitas, keseksamaan profesional, dan
kepentingan untuk melayani publik. Anggota diharapkan untuk memberikan jasa
berkualitas, mengenakan imbalan jasa yang pantas, serta menawarkan berbagai
jasa, semuanya dilakukan dengan tingkat profesionalisme yang konsisten dengan
Prinsip Etika Profesi ini.
- Semua
anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan
yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus-menerus menunjukkan
dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
- Tanggung-jawab
seorang akuntan tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien individual
atau pemberi kerja. Dalam melaksanakan tugasnya seorang akuntan harus mengikuti
standar profesi yang dititik-beratkan pada kepentingan publik, misalnya:
· Auditor
independen membantu memelihara integritas dan efisiensi dari laporan keuangan
yang disajikan kepada lembaga keuangan untuk mendukung pemberian pinjaman dan
kepada pemegang saham untuk memperoleh modal.
· Eksekutif
keuangan bekerja di berbagai bidang akuntansi manajemen dalam organisasi dan
memberikan kontribusi terhadap efisiensi dan efektivitas dari penggunaan sumber
daya organisasi.
· Auditor
intern memberikan keyakinan tentang sistem pengendalian internal yang baik
untuk meningkatkan keandalan informasi keuangan dari pemberi kerja kepada pihak
luar.
· Ahli
pajak membantu membangun kepercayaan dan efisiensi serta penerapan yang adil
dari sistem pajak; dan
· Konsultan
manajemen mempunyai tanggung-jawab terhadap kepentingan umum dalam
membantu pembuatan keputusan manajemen yang baik.
c. Integritas
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk,
bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima
jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan
pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan
pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
Integritas diukur dalam bentuk apa yang benar
dan adil. Dalam hal tidak terdapat aturan, standar, panduan khusus atau dalam
menghadapi pendapat yang bertentangan, anggota harus menguji keputusan atau
perbuatannya dengan bertanya apakah anggota telah melakukan apa yang seorang
berintegritas akan lakukan dan apakah anggota telah menjaga integritas dirinya.
Integritas mengharuskan anggota untuk menaati baik bentuk maupun jiwa standar
teknis dan etika.
d. Obyektivitas
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang
memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan
anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak
berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah
pengaruh pihak lain.
Anggota dalam praktek publik memberikan jasa
atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan
laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan
bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan
pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk
kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi
integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
e. Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota
untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan
jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, derni
kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung-jawab profesi kepada
publik.
Anggota harus tekun dalam memenuhi
tanggung-jawabnya kepada penerima jasa dan publik. Ketekunan mengandung arti
pemenuhan tanggung-jawab untuk memberikan jasa dengan segera dan berhati-hati,
sempurna dan mematuhi standar teknis dan etika yang berlaku.
Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota
untuk merencanakan dan mengawasi secara seksama setiap kegiatan profesional
yang menjadi tanggung-jawabnya.
f. Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan
informasi iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh
memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila
ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kewajiban
kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau
pemberi jasa berakhir.
g. Perilaku
Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang
konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat
mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung
jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi
kerja dan masyarakat umum.
h. Standar
Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang
harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan
pengaturan perundang-undangan yang relevan.
C. Aturan dan
Interpretasi Etika
Aturan Etika Akuntan Publik Indonesia telah
diatur dalam SPAP dan berlaku sejak tahun 2000. Aturan etika IAI-KAP ini memuat
lima hal:
- Standar
umum dan prinsip akuntansi
- Tanggung
jawab dan praktik lain
- Tanggung
jawab kepada klien
- Independensi,
integritas, dan objektivitas
- Tanggung
jawab kepada rekan seprofesi
Interpretasi Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini
dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya
aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya. Kepatuhan Kepatuhan
terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka,
tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota.
Di samping itu, kepatuhan anggota juga
ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan
pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh
organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Sumber:
Abdullah, Syukry dan Abdul Halim. 2002.
Pengintegrasian Etika dalam Pendidikan dan Riset Akuntansi . Kompak, STIE YO.
Badjuri Achmad. Peranan Etika Akuntan
Terhadap Pelaksanaan Fraud Audit No 3 vol 9.Desember, 2010.
Herawaty, Arleen dan Yulius Kurnia Susanto. Pengaruh
Profesionalisme, Pengetahuan Mendeteksi Kekeliruan, dan Etika Profesi Terhadap
Pertimbangan Tingkat Materialitas Akuntan Publik. 2009. JAAI, Volume 13, Nomor
2, Desember 2009, Halaman 211-220.
Hery dan Agustiny Merrina. 2007. Pengaruh
Pelaksanaan Etika Profesi Terhadap Pengambilan Keputusan Akuntan Publik
(Auditor). Jurnal Akuntansi & Manajemen. Vol. 18, No. 13 Desember 2007,
halaman 149-161
IAI, Kode Etik
Akuntan Indonesia, Prosiding Kongres VIII IAI, 1998
IAI KAP, Aturan
Etika Profesi Akuntan Publik
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/11/prinsip-prinsip-etika-2/
http://digilib.usu.ac.id/download/fe/akuntansi-syahelmi.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar