Hukum
merupakan norma yang mengatur tingkah laku manusia dan kehidupan sosialnya.
Hukum memuat peraturan hidup yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu yaitu
lembaga negara yang berwenang seperti pemerintah. Hukum dengan tegas dapat
melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan
pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap hukum ini berupa sanksi
denda sampai hukuman fisik, seperti dipenjara, hukuman mati, dan lain-lain.
Indonesia
merupakan negara hukum. Segala sesuatu
dilandaskan oleh hukum. Maka dari itu secara tidak langsung hukum menjadi salah
satu tolak ukur kemajuan Indonesia. Tolak ukur apakah Indonesia itu sudah
menjadi Negara maju atau belum. Dan apakah sekarang bangsa Indonesia sudah
menjadi Negara yang maju berdasarkan hukumnya? Atau malah sebaliknya?. Untuk menjawab
pertanyaan tersebut saya akan membahas mengenai “Wajah Hukum di Indonesia” agar
kita tahu sudah sejauh mana keadaan dan penegakkan hukum di Indonesia ini.
Bila berbicara hukum di
Indonesia saat ini mungkin akan banyak menimbulkan tanggapan-tanggapan yang negatif.
Mengapa saya bisa berbicara seperti itu? Ya semua dapat dilihat dimana-mana
banyak kasus yang menunjukkan ketidakadilan. Seperti dalam
pemberitaan-pemberitaan di berbagai media saat ini, keadaan hukum di Indonesia sedang
kacau-kacaunya menurut saya. Banyak yang berpendapat bahwa Indonesia itu Negara
yang berdasarkan ideologi Pancasila. Nilai-nilai dalam pancasila begitu indah,
penuh dengan keadilan bagi seluruh masyarakat baik yang atas maupun yang bawah,
dapat mempersatukan maaasyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku
dan agama. Tapi apa kenyataannya? Semua itu tidak ada yang terbukti dan
terjalani. Semua nilai-nilai pancasila mulai terlupakan dalam menjalankan hukum
di Indonesia. Apa yang terjadi dengan penegakkan hukum di Indonesia? Apa yang
membuat para pelanggar memiliki keinginan untuk melanggar hukum?
Dalam zaman modern ini
kebutuhan masyarakat semakin beragam dan semakin sulit untuk di dapatkan, dan
juga godaan akan jabatan yang tinggi, kepemimpinan, dan lain-lainnya ini dapat
menjadi pemicu terjadinya pelanggaran hukum. Pelanggaran hukum dapat dilakukan
oleh masyarakat dan bahkan penegak hukumnya pun dapat melakukan pelanggaran. Tetapi
dalam penyelasaian permasalahan tersebut sering sekali memperlihatkan
ketidakadilan yang membuat pandangan masyarakat buruk mengenai pengeakakkan
hukum di Indonesia ini.
Masalah kecil yang
seharusnya dapat diselesaikan dengan cepat dan tanpa proses yang bertele-tele,
saat ini terlihat seperti masalah yang besar dan berbuntut panjang. Begitu juga
sebaliknya, masalah yang besar dan seharusnya mendapat hukuman yang berat kini
dapat disulap menjadi kasus yang kecil dengan hukuman yang tidak setimpal
dengan perbuatannya. Bila dilihat dalam pemberitaan, yang menimbulkan
ketidakadilan ini yaitu pangkat yang dimiliki oleh para pelanggar hukum. Sebagai
contoh yaitu kasus yang belum lama terjadi adalah kasus anak dari Menko Hatta
Rajasa yang terlibat dalam suatu kecelakaan yang telah menewaskan 2 orang. Kecelakaan
ini terjadi karena kelalaian dari tersangka (anak Hatta Rajasa). Dalam kejadian
ini tersangka tidak langsung di hukum pidana, melainkan diberikan masa
percobaan dahulu selama 6 bulan. Apakah ini keputusan yang tepat? Apa karena
dia anak pejabat sehingga dia tidak dihukum dengan hukuman yang setimpal? Bayangkan
bila yang melakukan adalah masyarakat biasa, pasti kejadianya tidak akan
seperti ini. Dan juga kasus yang sempat ramai yaitu tentang kasus korupsi Gayus
Tambunan. Dalam masa tahanan dia mendapatkan fasilitas yang tidak biasa dan
dapat berepergian ke luar rumah tahanan dengan bebas. Apa yang terjadi? Apakah ada
penyuapan dan lain-lainnya? Ini sangat mengecewakan dan memalukan. hukum di
Indonesia sudah dapat dibeli oleh mereka yang memiliki kelebihan. Yang berjabatan
dapat memperdayai hukum. Tapi bagaimana dengan masyarakat biasa? Mereka hanya bisa
pasrah dan menerima hukuman yang memang seharusnya mereka dapatkan. Memprihatinkan.
Dan juga yang sampai
sekarang belum selesai yaitu kasus Raffi Ahmad tentang penyalahgunaan narkoba. Kasus
ini sangat panjang dan bertele-tele. Pelaku lain bila memang sudah terbukti
mereka langsung dipidana atau di rehabilitasi. Tapi bagaimana dengan Raffi? Sangat
jauh berbeda, kasus ini menjadi panjang dan masih menjadi tanda tanya. Ada apa
dibalik semua ini? Yang jelas ini memperlihatkan ketidakadilan dalam penegakkan
hukum karena Raffi adalah seorang tokoh masyarakat.
Para penegak hukum pun tidak
lepas dari pelanggaran hukum. Contoh kecilnya yaitu para polisi yang bertugas
di jalan seperti melakukan razia. Sebenarnya sah-sah saja mereka melakukan
razia karena memang bertujuan menertibkan para pengguna kendaraan. Tetapi yang
sering terjadi kesalahan adalah cara mereka melakukan penilangan. Polisi sering
meminta pembayaran yang tidak seharusnya dikenal dengan istilah “uang damai”. Dan
terkadang juga ada “polisi nakal” yang mencari-cari kesalahan si pengendara
yang sebenarnya tidak salah agar mendapatkan uang. Ini jelas-jelas tidak sesuai
dengan hukum yang berlaku bukan? Dan pengaruh jabatan pun sering terjadi di
sini. Bila pengendara yang kena tilang memiliki hubungan dengan seorang pejabat
kepolisian atau jabatan lainnya, dijamin pengendara tersebut akan lolos dengan
mudahnya. Sangat-sangat tidak adil. Kasus-kasus suap dikalangan polisi dan
hakim pun pernah terjadi. Contohnya seperti kasus Gayus yang telah saya bahas
tadi. Sangat-sangat tidak benar hukum Indonesia saat ini.
Begitu besarkah pengaruh
suatu jabatan di dalam penegakkan hukum? Apakah arti suatu jabatan adalah untuk
memperdayai hukum? Suatu jabatan diberikan kepada seseorang itu karena mereka
sudah dipercaya oleh masyarakat. Seharunya mereka mencontohkan hal-hal yang
sesuai dengan peraturan. Bukan berarti mereka dapat bertindak seenaknya dan
menggunakan jabatannya untuk hal-hal memalukan seperti ini.
Demikianlah wajah hukum di Indonesia
yang saya lihat dari berbagai media dan pengamatan saya dalam keadaan
sehari-hari. Memang sulit untuk megubah semuanya dengan cepat karena perlu
pengamatan menyeluruh di dalam masyarakat dan para penegak hukum. Tetapi lebih
baik telat daripada tidak sama sekali bukan? Lebih baik sekarang kita mulai dari
hal-hal kecil dulu saja seperti mentaati peraturan-peraturan yang ada di
sekitar kita. Dan saya sangat-sangat berharap kepada masyarakat, para penegak
hukum, dan pejabat-pejabat mari kita bangun Indonesia sebagai Negara hukum yang
sebenarnya. Kita hilangkan diskriminasi di dalam hukum, hilangkan
perbedaan-perbedaan dalam hukum. Bila kita sudah berbicara hukum semua sama saja
tidak pandang bulu itulah hukum yang sebenarnya. Kita memiliki Pancasila, mari
kita bangkitkan dan terapkan dalam hukum dan kehidupan kita.
Sekian tulisan saya mengenai
Wajah Hukum di Indonesia. Mohon maaf bila ada kesalahan dalam penulisan saya. Karena
saya menulis belum lama-lama juga hehhee. Terima kasih atas perhatiannya. Semangat
dan hidup Indonesia !!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar