Selasa, 26 Maret 2013

Wajah Hukum di Indonesia


Hukum merupakan norma yang mengatur tingkah laku manusia dan kehidupan sosialnya. Hukum memuat peraturan hidup yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu yaitu lembaga negara yang berwenang seperti pemerintah. Hukum dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap hukum ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik, seperti dipenjara, hukuman mati, dan lain-lain.
Indonesia merupakan negara hukum. Segala sesuatu dilandaskan oleh hukum. Maka dari itu secara tidak langsung hukum menjadi salah satu tolak ukur kemajuan Indonesia. Tolak ukur apakah Indonesia itu sudah menjadi Negara maju atau belum. Dan apakah sekarang bangsa Indonesia sudah menjadi Negara yang maju berdasarkan hukumnya? Atau malah sebaliknya?. Untuk menjawab pertanyaan tersebut saya akan membahas mengenai “Wajah Hukum di Indonesia” agar kita tahu sudah sejauh mana keadaan dan penegakkan hukum di Indonesia ini.
Bila berbicara hukum di Indonesia saat ini mungkin akan banyak menimbulkan tanggapan-tanggapan yang negatif. Mengapa saya bisa berbicara seperti itu? Ya semua dapat dilihat dimana-mana banyak kasus yang menunjukkan ketidakadilan. Seperti dalam pemberitaan-pemberitaan di berbagai media saat ini, keadaan hukum di Indonesia sedang kacau-kacaunya menurut saya. Banyak yang berpendapat bahwa Indonesia itu Negara yang berdasarkan ideologi Pancasila. Nilai-nilai dalam pancasila begitu indah, penuh dengan keadilan bagi seluruh masyarakat baik yang atas maupun yang bawah, dapat mempersatukan maaasyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku dan agama. Tapi apa kenyataannya? Semua itu tidak ada yang terbukti dan terjalani. Semua nilai-nilai pancasila mulai terlupakan dalam menjalankan hukum di Indonesia. Apa yang terjadi dengan penegakkan hukum di Indonesia? Apa yang membuat para pelanggar memiliki keinginan untuk melanggar hukum?
Dalam zaman modern ini kebutuhan masyarakat semakin beragam dan semakin sulit untuk di dapatkan, dan juga godaan akan jabatan yang tinggi, kepemimpinan, dan lain-lainnya ini dapat menjadi pemicu terjadinya pelanggaran hukum. Pelanggaran hukum dapat dilakukan oleh masyarakat dan bahkan penegak hukumnya pun dapat melakukan pelanggaran. Tetapi dalam penyelasaian permasalahan tersebut sering sekali memperlihatkan ketidakadilan yang membuat pandangan masyarakat buruk mengenai pengeakakkan hukum di Indonesia ini.
Masalah kecil yang seharusnya dapat diselesaikan dengan cepat dan tanpa proses yang bertele-tele, saat ini terlihat seperti masalah yang besar dan berbuntut panjang. Begitu juga sebaliknya, masalah yang besar dan seharusnya mendapat hukuman yang berat kini dapat disulap menjadi kasus yang kecil dengan hukuman yang tidak setimpal dengan perbuatannya. Bila dilihat dalam pemberitaan, yang menimbulkan ketidakadilan ini yaitu pangkat yang dimiliki oleh para pelanggar hukum. Sebagai contoh yaitu kasus yang belum lama terjadi adalah kasus anak dari Menko Hatta Rajasa yang terlibat dalam suatu kecelakaan yang telah menewaskan 2 orang. Kecelakaan ini terjadi karena kelalaian dari tersangka (anak Hatta Rajasa). Dalam kejadian ini tersangka tidak langsung di hukum pidana, melainkan diberikan masa percobaan dahulu selama 6 bulan. Apakah ini keputusan yang tepat? Apa karena dia anak pejabat sehingga dia tidak dihukum dengan hukuman yang setimpal? Bayangkan bila yang melakukan adalah masyarakat biasa, pasti kejadianya tidak akan seperti ini. Dan juga kasus yang sempat ramai yaitu tentang kasus korupsi Gayus Tambunan. Dalam masa tahanan dia mendapatkan fasilitas yang tidak biasa dan dapat berepergian ke luar rumah tahanan dengan bebas. Apa yang terjadi? Apakah ada penyuapan dan lain-lainnya? Ini sangat mengecewakan dan memalukan. hukum di Indonesia sudah dapat dibeli oleh mereka yang memiliki kelebihan. Yang berjabatan dapat memperdayai hukum. Tapi bagaimana dengan masyarakat biasa? Mereka hanya bisa pasrah dan menerima hukuman yang memang seharusnya mereka dapatkan. Memprihatinkan.
Dan juga yang sampai sekarang belum selesai yaitu kasus Raffi Ahmad tentang penyalahgunaan narkoba. Kasus ini sangat panjang dan bertele-tele. Pelaku lain bila memang sudah terbukti mereka langsung dipidana atau di rehabilitasi. Tapi bagaimana dengan Raffi? Sangat jauh berbeda, kasus ini menjadi panjang dan masih menjadi tanda tanya. Ada apa dibalik semua ini? Yang jelas ini memperlihatkan ketidakadilan dalam penegakkan hukum karena Raffi adalah seorang tokoh masyarakat.
Para penegak hukum pun tidak lepas dari pelanggaran hukum. Contoh kecilnya yaitu para polisi yang bertugas di jalan seperti melakukan razia. Sebenarnya sah-sah saja mereka melakukan razia karena memang bertujuan menertibkan para pengguna kendaraan. Tetapi yang sering terjadi kesalahan adalah cara mereka melakukan penilangan. Polisi sering meminta pembayaran yang tidak seharusnya dikenal dengan istilah “uang damai”. Dan terkadang juga ada “polisi nakal” yang mencari-cari kesalahan si pengendara yang sebenarnya tidak salah agar mendapatkan uang. Ini jelas-jelas tidak sesuai dengan hukum yang berlaku bukan? Dan pengaruh jabatan pun sering terjadi di sini. Bila pengendara yang kena tilang memiliki hubungan dengan seorang pejabat kepolisian atau jabatan lainnya, dijamin pengendara tersebut akan lolos dengan mudahnya. Sangat-sangat tidak adil. Kasus-kasus suap dikalangan polisi dan hakim pun pernah terjadi. Contohnya seperti kasus Gayus yang telah saya bahas tadi. Sangat-sangat tidak benar hukum Indonesia saat ini.
Begitu besarkah pengaruh suatu jabatan di dalam penegakkan hukum? Apakah arti suatu jabatan adalah untuk memperdayai hukum? Suatu jabatan diberikan kepada seseorang itu karena mereka sudah dipercaya oleh masyarakat. Seharunya mereka mencontohkan hal-hal yang sesuai dengan peraturan. Bukan berarti mereka dapat bertindak seenaknya dan menggunakan jabatannya untuk hal-hal memalukan seperti ini.
Demikianlah wajah hukum di Indonesia yang saya lihat dari berbagai media dan pengamatan saya dalam keadaan sehari-hari. Memang sulit untuk megubah semuanya dengan cepat karena perlu pengamatan menyeluruh di dalam masyarakat dan para penegak hukum. Tetapi lebih baik telat daripada tidak sama sekali bukan? Lebih baik sekarang kita mulai dari hal-hal kecil dulu saja seperti mentaati peraturan-peraturan yang ada di sekitar kita. Dan saya sangat-sangat berharap kepada masyarakat, para penegak hukum, dan pejabat-pejabat mari kita bangun Indonesia sebagai Negara hukum yang sebenarnya. Kita hilangkan diskriminasi di dalam hukum, hilangkan perbedaan-perbedaan dalam hukum. Bila kita sudah berbicara hukum semua sama saja tidak pandang bulu itulah hukum yang sebenarnya. Kita memiliki Pancasila, mari kita bangkitkan dan terapkan dalam hukum dan kehidupan kita.
Sekian tulisan saya mengenai Wajah Hukum di Indonesia. Mohon maaf bila ada kesalahan dalam penulisan saya. Karena saya menulis belum lama-lama juga hehhee. Terima kasih atas perhatiannya. Semangat dan hidup Indonesia !!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar